I. WILAYAH
Pengadilan Idi berkedudukan di kota Idi yang juga disebut Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur Propinsi Aceh. Kabupaten Aceh Timur merupakan salah satu kabupaten dari 23 Kabupaten/Kota di Propinsi Aceh, yang memiliki letak yang sangat strategis sebagai penghubung antara Propinsi Aceh dan Propinsi Sumut. Kabupaten aceh timur memiliki luas wilayah 6.040,60km2 atau 10,53% dari luas Propinsi Aceh dengan batas-batas wilayah sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatasan dengan selat malaka
- Sebelah Timur berbatasan dengan Kota Langsa dan Kab.Aceh Tamiang
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Kabupaten Gayo Lues
- Sebelah Barat berbatasan dengan dengan Kab.Aceh Utara dan Kab.Bener Meriah
Secara administratif wilayah hukum pengadilan negeri Idi terdiri dari 21 Kecamatan, 486 Desa, 1 Kelurahan dari 46 Mukim yang terdiri dari 1526 Dusun.
A. PEMBAGIAN WILAYAH
Wilayah hukum pengadilan negeri Idi terdiri dari 21 Kecamatan, 486 Desa, 1 Kelurahan dari 46 Mukim yang terdiri dari 1526 Dusun.
No |
Kecamatan |
Ibukota Kecamatan |
Jumlah Desa |
1 |
Bireum Bayeun |
Birem rayeuk |
26 |
2 |
Serba Jadi |
Lokop |
8 |
3 |
Simpang Jernih |
Simpang Jernih |
10 |
4 |
Rantau Selamat |
Bayeun |
14 |
5 |
Sungai Raya |
Labuhan Kedeu |
13 |
6 |
Peurelak |
Peurelak |
33 |
7 |
Peurelak Timur |
Alue Tho |
19 |
8 |
Peurelak Barat |
Beusa Seberang |
10 |
9 |
Ranto Peurelak |
Ranto Panjang |
23 |
10 |
Banda Alam |
Panton Rayeuk |
16 |
11 |
Peudawa |
Seuneubok Peunteut |
17 |
12 |
Idi Tunong |
Buket Teukuh |
25 |
13 |
Idi Rayeuk |
Idi (Kampong Jawa) |
62 |
14 |
Darul Ihsan |
Blang Aroen |
10 |
15 |
Darul Aman |
Idi Cut |
45 |
16 |
Nurussalam |
Bagok |
42 |
17 |
Indra Makmur |
Seuneubok Bayu |
7 |
18 |
Julok |
Kota Binjai |
36 |
19 |
Simpang Ulim |
Simpang Ulim |
22 |
20 |
Pante Bidadari |
Lhok Nibong |
22 |
21 |
Madat |
Madat |
26 |
|
|
Jumlah |
486 |
B. TANAH
Berdasarkan kondisi fisiknya, wilayah hukum Pengadilan Negeri Idi merupakan tanah berbukit. Ketinggian wilayah cukup beragam yang berkisar antara 0-308m dpl dengan kemiringan antara 1-5m.
Aceh Timur memiliki karakteristik lahan yang sebagian besar didominasi oleh hutan dan selebihnya adalah perkebunan, sawah dsb, dapat kita lihat dari tabel berikut:
Tabel Presentase Tanah di Wilayah Hukum PN Idi Aceh Timur |
||
|
|
|
Lahan |
Luas (Ha) |
Persentase (%) |
Sawah |
34.907 |
5.76 |
Tegalan/Kebun |
39.972 |
6.62 |
Bangunan/Pekarangan |
22.703 |
3.76 |
Ladang/Huma |
35.913 |
5.95 |
Tidak Diusahakan |
14.653 |
2.43 |
Hutan |
346.469 |
57.36 |
Perkebunan Besar |
47.825 |
7.92 |
Perkebunan Rakyat |
30.688 |
5.08 |
Kolam/Tambak |
15.15 |
2.51 |
Lain-lain |
15.78 |
2.61 |
Total |
604.06 |
100 |
II. PENDUDUK
Penduduk dirinci dari jenis kelamin adalah sebagai berikut:
No |
Kecamatan |
Penduduk |
||
Laki-laki |
Perempuan |
Jumlah |
||
1 |
Serba Jadi |
5809 |
5711 |
11520 |
2 |
Simpang Jernih |
1512 |
1636 |
3148 |
3 |
Bireum Bayeun |
11531 |
10813 |
22344 |
4 |
Rantau Selamat |
4349 |
4299 |
8648 |
5 |
Sungai Raya |
4437 |
4294 |
8731 |
6 |
Peurelak |
15622 |
15846 |
31468 |
7 |
Peurelak Timur |
3728 |
3848 |
7576 |
8 |
Peurelak Barat |
4298 |
4517 |
8815 |
9 |
Ranto Peurelak |
9654 |
9405 |
19059 |
10 |
Idi Rayeuk |
17478 |
17772 |
35250 |
11 |
Peudawa |
3694 |
3769 |
7463 |
12 |
Banda Alam |
3453 |
3628 |
7081 |
13 |
Idi Tunong |
4048 |
4288 |
8336 |
14 |
Darul Ihsan |
2549 |
2838 |
5387 |
15 |
Darul Aman |
6938 |
7199 |
14137 |
16 |
Nurussalam |
8748 |
9029 |
17777 |
17 |
Julok |
8658 |
8677 |
17335 |
18 |
Indra Makmur |
5537 |
5296 |
10833 |
19 |
Pante Bidadari |
11248 |
11558 |
22806 |
20 |
Simpang Ulim |
10351 |
10580 |
20931 |
21 |
Madat |
11563 |
12066 |
23629 |
|
Jumlah |
155205 |
157069 |
312274 |
A. GOLONGAN
Golongan penduduk di wilayah hukum Pengadilan Negeri Idi semuanya adalah Warga Negara Indonesia, yang mana terdiri dari suku aceh 75% dan pendatang 25 %. Hal ini dikarenakan pada waktu masa konflik, banyak penduduk yang melarikan diri dari kota Idi ini demi menyelamatkan nyawa dan harta mereka masing-masing, tidak terkecuali mereka itu penduduk setempat ataupun pendatang.
B. AGAMA
Agama yang dianut sebagian besar penduduk daerah hukum pengadilan negeri Idi adalah Agama Islam sebanyak 99.50%. Sisanya adalah penganut agama Budha (0.25%) yang merupakan turunan cina, 0.25% lagi adalah penganut agama kristen.
Untuk sarana peribadatan agama Islam, didaerah hukum pengadilan negeri Idi sangat banyak dibangun mesjid-mesjid dengan bantuan pemerintah setempat dan juga dari hasil swadaya masyarakat. Selain mesjid, banyak pula mushala/surau/langgar maupun meunasah yang dibuat untuk menunjang aktifitas keagamaan seperti pengajian, pertemuan dan lain sebagainya.
Untuk penganut agama budha pada waktu sebelum konflik, terdapat klenteng yang terletak di pusat kota Idi. Namun tempat itu sudah dibakar oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab sehingga tidak dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. Sama halnya dengan umat Kristen, untuk beribadah mereka harus berangkat ke kota langsa kira-kira 60km atau satu jam perjalanan dari kota Idi, karena di wilayah hukum pengadilan Negeri Idi tidak terdapat gereja.
C. MATA PENCAHARIAN
a. Pertanian
Mayoritas penduduk Aceh timur bekerja di sektor pertanian. Hingga tahun 2005 tercatat 55.856 KK (76% dari total KK di aceh timur) yang bekerja di sektor ini. 34.513 jiwa berstatus sebagai buruh tani. Namun demikian, 63% KK di Aceh Timur masih hidup didalam kemiskinan. Mayoritas petani di kabupaten Aceh Timur bercocok tanam dengan pola taman mengandalkan musim. Disamping itu, sebagian besar petani masih menggunakan pola monokultur dalam bercocok tanam. Komoditas utama disektor ini adalah tanaman padi.
Berikut tabel luas tanam, panen dan kapasitas produksi rinci menurut komoditi:
Lahan |
Luas (Ha) |
Luas Panen (Ha) |
Produksi (Ton) |
Padi |
31633 |
37465 |
5.15 |
Jagung |
1159 |
755 |
3.62 |
Kedelai |
795 |
508 |
1.4 |
Kacang Tanah |
84 |
53 |
2.62 |
Kacang Hijau |
93 |
126 |
1.54 |
Ui Jalar |
93 |
128 |
8.77 |
Ubi Kayu |
270 |
327 |
23.92 |
Sayuran |
1808 |
1656 |
42.32 |
Buah-Buahan |
- |
144190 |
5.58 |
Total |
35935 |
185208 |
10.55 |
b. Perkebunan
Jika dilihat dari segi geografis, kadaan alam di Kabupaten Aceh Timur sangat berpotensi untuk dikembangkan sebagai kawasan Agroindustri. Ketersediaan lahan dan kondisi tanah yang mendukung bagi pemanfaatan pertanian telah membuat masyarakat banyak bergerak di bidang ini. Komoditi unggulan adalah tanaman kelapa sawit, karet, kakao dan kelapa. Namun situasi konflik sejak 1999-2005 telah merusak hampir 50% perkebunan milik rakyat akibat terbengkalai. Faktor lain adalah karena minimnya infrastruktur dasar pembangunan khususnya dibidang transportasi jalan dan air bersih.
c. Peternakan
Terdapat 23 desa yang penduduknya bekerja di sub sektor peternakan. Rata-rata setiap keluarga di Kab.Aceh Timur memelihara 1 ekor ternak besar, 1 ekor ternak kecil dan 6 ekor ternak unggas. Peternakan belum menjadi sektor unggulan di Kabupaten ini dikarenakan sub sektor ini masih berupa usaha sampingan bagi masyarakat.
d. Perikanan dan Kelautan
Di wilayah hukum pengadilan negeri Idi terdapat 7254 jiwa penduduk yang bekerja di sektor perikanan laut yang tersebar di 25 Desa dari 13 Kecamatan. Dimana, dari 7.254 jiwa tersebut, 76% atau 5.572 jiwa berstatus sebagai pekerja dan 24% atau sebanyak 1.741 jiwa berstatus seagai nelayan pemilik perahu bermotor.
Di sektor perikanan darat, luas areal perikanan darat di Kab. ini mencapai 14.461,50 Ha yang terkonsentrasi di kawasan pesisir dari 13 kecamatan dengan jumlah petani tambak sebanyak 10.350 jiwa.
e. Lain-lain
Selain dari beberapa item diatas, masyarakat wilayah hukum Pengadilan Negeri Idi adalah bermata pencaharian sebagai pedagang, buruh, pegawai dll.
III. PEREKONOMIAN
Melihat potensi sektoral daerah, perekonomian wilayah hukum Pengadilan Negeri Idi dapat kita bagi kedalam beberapa sektor antara lain bidang perindustrian, perdagangan, perkebunan, pertanian, peternakan, perikanan pertambangan dll.
A. Perindustrian
Secara umum, aktifitas perindustrian di wilayah ini tidak dalam skala industri besar. Sebelum konflik berlangsung, wilayah ini memiliki beberapa industri perkayuan dalam skala besar. Namun akibat konflik, maka industri tersebut sudah banyak yang ditutup. Akibatnya sekarang hanya beberapa industri dalam skala kecil yang beroprasi.
Disisi lain ternyata peran pemerintah terhadap tumbuhnya sektor industri masih sangat kurang. Hal ini setidaknya dapat dilihat dari bentuk intervensi secara programatik yang hanya berupa modal usaha dalam sekala kecil pada industri kecil. Hinga tahun 2007 jumlah pemohon bantuan modal usaha telah mencapai Rp.34 Milyar, yang tidak sebanding dengan alokasi anggaran yang tersedia. Selain itu, bantuan modal yang diberikan tidak terfokus pada satu sektor tertentu yang didasarkan pada potensi daerah yaitu sektor pertanian dan perkebunan. Pola produksi industri yang ada juga tidak terpusat pada satu kawasan tertentu yang sebenarnya memiliki satu potensi sektoral. Akibatnya, kapasitas produksi di sektor perindustrian (skala kecil) tidak dapat memenuhi kebutuhan pasar. Dilihat dari aspek regulasi, pemerintah Kab.ini belum memberikan suatu insentif dalam upaya untuk mendorong tumbuhnya investasi maupun mendorongtumbuhnya industri kecil.
B. Perdagangan
Di sektor perdagangan, ketersediaan barang konsumsi secara umum dapat dikatakan cukup namun permintaan berkurang karena daya beli masyarakat lemah. Selama ini suplai barang-barang konsumsi pokok (tidak termasuk beras dan daging) sebagian besar masih dipasok dari kota Medan Sumatra Utara.
Wilayah ini mempunyai 92 pasar milik Pemerintah daerah, 518 pasar desa dan 62 kelompok pertokoan dengan jumlah penduduk yang berprofesi sebagai pedagang adalah 3.696 jiwa yang tersebar di wilayah Kab.Aceh Timur.
Untuk perdagangan luar negeri, meskipun sejak tahun 2005 Menperindag mengeluarkan kebijakan yang mengalihkan kewenangan pengurusan dokumen ekspor ke Pemkot Lhokseumawe, aktifitas ekspor di wilayah ini tetap berjalan. Pada tahun 2006, nilai ekspor melalui pelabuhan Kuala Idi telah mencapai US$ 159.247 dengan negara tujuan utama adalah Malaysia (203.55 ton) dan Thailand (58 ton). Perlu diperhatikan bahwa salah satu komoditi unggulan yang di ekspor adalah arang kayu bakau, yang jika dilihat dari aspek pelestarian lingkungan dapat merusak ekosistem kawasan pantai. Sejauh ini pemerintah belum mengeluarkan kebijakan untuk melindungi kayu bakau karena berdasarkan kenyataan, banyak masyarakat yang tinggal dipesisir yang menggantungkan hidup pada industri kayu bakau.
C. Perkebunan
Hingga tahun 2006 tercatat ada 16 perusahaan besar yang bergerak di bidang perkebunan di wilayah ini dengan total luas HGU yang diberikan mencapai 50.847 Ha. Namun akibat konflik, tidak semua areal yang ditelah diberikan HGU dapat dimanfaatkan oleh perusahaan besar tersebut. Fakta lain menunnjukan bahwa sebagian besar lahan perkebunan dipergunakan untuk menanam komoditi sawit, yang jika dilihat dari aspek keseimbangan ekologi dapat mempengaruhi daya serap air tanah. Hingga tahun 2006, belum ada satupun perusahaan besar yang bergerak di sektor perkebunan melakukan pengembangan ke arah Agroindustri. Meskipun jika dilihat dari besarnya kapasitas produksi pada komoditas sawit sudah dimungkinkan untuk mendirikan industri pengolahan CPO. Konflik dan minimnya infrastruktur dasar pembangunan telah menjadi faktor yang mempengaruhi tumbuhnya industri di sektor perkebunan.
D. Pertanian
Produksi unggulan masyarakat Aceh timur maih mengandalkan pesawahan sebagai mata pencaharian dan penunjang ekonomi. Dapat dilihat dari luasnya areal pesawahan yang sangat luas yang berada di wilayah ini. Tetapi selama ini sebagian besar para petani masih bergantung pada para pedagang pengumpul untuk menjual gabah hasil panen mereka. Hanya sedikit para petani yang mampu mengolah gabah menjadi padi untuk kemudian dapat langsung dijual kepasar.
Komoditas unggulan pertanian lainnya adalah tanaman jagung. Di wilayah ini memiliki 1.159 Ha luas lahan tanaman jagung dengan tingkat produktifitas rata-rata 3.62 ton per Ha. Ditahun 2006 dinas pertanian di wilayah ini telah berhasil mengembangkan varieatas jagung hybrida seluas 6.25 Ha di 11 kecamatan. Faktor penggunaan teknologi di bidang pertanian juga telah mempengaruhi kemampuan produksi para petani di Aceh Timur. Secara umum rata petani di wilayah ini hanya menggunakan traktor tangan yang berjumlah 223 unit yang beredar di seluruh kecamatan.
E. Peternakan
Hingga tahun 2006 masih dibutuhkan 2 unit pasar hewan, 1 pos kesehatan hewan serta pembangunan baru 1 unit rumah pemotongan hewan sebagai sarana pendukung bagi aktifitas perdagangan masyarakat di sub sektor peternakan. Sektor peternakan sepertinya memiliki potensi untuk dikembangkan sebagai salah satu potensi ekonomi daerah denan melhat populasi ternak, produksi daging (2.402.164 kg), dan telur unggas (3.214.759.500 butir) di seluruh wilayah Kab. ini.
F. Perikanan
Di wilayah hukum Pengadilan Negeri Idi, saat ini terdapat 1 unit PPI dalam skala besar di kecamatan Idi Rayeuk dan terdapat 5 TPI yang tersebar di Simpang Ulim, Julok, Darul Aman, Kuala Leuge Peureulak kota, Ranto Seulamat. Sementara pola penangkapan dan pengolahan hasil yang dilakukan oleh nelayan masih tergolong kedalam kategori semi modern dan tradisionil. Rata-rata waktu para nelayan melaut adalah 4 hari dengan biaya produksi berkisar antara Rp. 6-10 juta sekali melaut dengan menggunakan kapal bermotor.
G. Pertambangan
Di wilayah ini terdapat berbagai jenis potensi energi dan bahan mineral yang tersebar diberbagai kecamatan. Selain itu, wilayah ini mempunyai potensi bahan tambang yang cukup beragam alaupun kegiatan eksplorasi yang dilakukan belum maksimal. Pengelolaan di bidang pertambangan dan energi, tetap mengacu pada kondisi perekonomian dan sosial budaya masyarakat, serta tetap menjaga kelestarian kualitas dan fungsi lingkungan hidup dalam rangka pembangunan yang berkelanjutan yang didukung oleh kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta peningkatan pengawasan.
IV. PENDIDIKAN
Berikut tabel jenjang pendidikan dan jumlah murid di wilayah hukum Pengadilan negeri Idi Aceh Timur.
No |
Kecamatan |
SD |
Murid |
SMP |
Murid |
SMA |
Murid |
1 |
Darul Aman |
13 |
2866 |
1 |
354 |
1 |
540 |
2 |
Julok |
16 |
3926 |
2 |
939 |
1 |
681 |
3 |
Idi Rayeuk |
24 |
5434 |
2 |
1234 |
1 |
1344 |
4 |
Birem Ayeun |
22 |
4409 |
3 |
481 |
1 |
187 |
5 |
Serbajadi |
17 |
2209 |
2 |
579 |
1 |
176 |
6 |
Nurussalam |
14 |
2865 |
2 |
763 |
1 |
389 |
7 |
Peurelak |
21 |
4939 |
3 |
1199 |
1 |
1165 |
8 |
Ranto Selamat |
15 |
2018 |
2 |
367 |
1 |
452 |
9 |
Simpang Ulim |
9 |
2315 |
1 |
185 |
1 |
957 |
10 |
Ranto Peureulak |
21 |
2769 |
3 |
758 |
1 |
416 |
11 |
Pante Bidari |
15 |
3223 |
2 |
1048 |
0 |
0 |
12 |
Peurelak Barat |
8 |
2068 |
1 |
312 |
1 |
452 |
13 |
Indra Makmur |
22 |
3161 |
2 |
581 |
1 |
252 |
14 |
Peudawa |
5 |
988 |
1 |
447 |
0 |
0 |
15 |
Madat |
10 |
2499 |
2 |
621 |
1 |
262 |
16 |
Banda Alam |
6 |
899 |
1 |
182 |
0 |
0 |
17 |
Peurelak Timur |
10 |
1928 |
2 |
523 |
0 |
0 |
18 |
Idi Tunong |
4 |
794 |
0 |
0 |
0 |
0 |
19 |
Sungai Raya |
10 |
1413 |
1 |
576 |
0 |
0 |
20 |
Simpang Jernih |
5 |
677 |
0 |
0 |
0 |
0 |
21 |
Darul Ikhsan |
5 |
725 |
0 |
0 |
0 |
0 |
|
Jumlah |
272 |
52125 |
33 |
11149 |
13 |
7273 |
V.KEHIDUPAN SOSIAL BUDAYA
Jumlah populasi di wilayah hukum Pengadilan Negeri Idi hingga tahun 2006 adalah sebesar 312.274 Jiwa, ini merupakan Kabupaten terbesar ke-3 dilihat dari jumlah penduduknya di NAD, yang terdiri dari 66.560 keluarga dengan jumlah rata-rata penduduk per rumah tangga 5 orang dan kepadatan rata-rata 52 jiwa per km2. Pergerakan penduduk di Kabupaten ini terkonsentrasi jalur jalan nasional Medan-Banda Aceh terutama di Kecamatan Idi Rayeuk dan Peureulak karena kedua kecamatan ini cenderung memiliki fasilitas pelayanan yang lebih