SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI PENGADILAN NEGERI IDI, ANDA BERADA DI WILAYAH ZONA INTEGRITAS MENUJU WILAYAH BEBAS KORUPSI (WBK) DAN WILAYAH BIROKRASI BERSIH DAN MELAYANI (WBBM)


img_head
WILAYAH YURIDKSI

Wilayah Yuridksi

Telah dibaca : 3.457 Kali

I. WILAYAH

Pengadilan Idi berkedudukan di kota Idi yang juga disebut Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur  Propinsi Aceh. Kabupaten Aceh Timur merupakan salah satu kabupaten dari 23 Kabupaten/Kota di Propinsi Aceh, yang memiliki letak yang sangat strategis sebagai penghubung antara Propinsi Aceh dan Propinsi Sumut. Kabupaten aceh timur memiliki luas wilayah 6.040,60km2 atau 10,53% dari luas Propinsi Aceh dengan batas-batas wilayah sebagai berikut:

  • Sebelah Utara berbatasan dengan selat malaka
  • Sebelah Timur berbatasan dengan Kota Langsa dan Kab.Aceh Tamiang
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan Kabupaten Gayo Lues
  • Sebelah Barat berbatasan dengan dengan Kab.Aceh Utara dan Kab.Bener Meriah

Secara administratif wilayah hukum pengadilan negeri Idi terdiri dari 21 Kecamatan, 486 Desa, 1 Kelurahan dari 46 Mukim yang terdiri dari 1526 Dusun.

 

A. PEMBAGIAN WILAYAH

Wilayah hukum pengadilan negeri Idi terdiri dari 21 Kecamatan, 486 Desa, 1 Kelurahan dari 46 Mukim yang terdiri dari 1526 Dusun.

No

Kecamatan

Ibukota Kecamatan

Jumlah Desa

1

Bireum Bayeun

Birem rayeuk

26

2

Serba Jadi

Lokop

8

3

Simpang Jernih

Simpang Jernih

10

4

Rantau Selamat

Bayeun

14

5

Sungai Raya

Labuhan Kedeu

13

6

Peurelak

Peurelak

33

7

Peurelak Timur

Alue Tho

19

8

Peurelak Barat

Beusa Seberang

10

9

Ranto Peurelak

Ranto Panjang

23

10

Banda Alam

Panton Rayeuk

16

11

Peudawa

Seuneubok Peunteut

17

12

Idi Tunong

Buket Teukuh

25

13

Idi Rayeuk

Idi (Kampong Jawa)

62

14

Darul Ihsan

Blang Aroen

10

15

Darul Aman

Idi Cut

45

16

Nurussalam

Bagok

42

17

Indra Makmur

Seuneubok Bayu

7

18

Julok

Kota Binjai

36

19

Simpang Ulim

Simpang Ulim

22

20

Pante Bidadari

Lhok Nibong

22

21

Madat

Madat

26

 

 

Jumlah

486

 

B. TANAH

Berdasarkan kondisi fisiknya, wilayah hukum Pengadilan Negeri Idi merupakan tanah berbukit. Ketinggian wilayah cukup beragam yang berkisar antara 0-308m dpl dengan kemiringan antara 1-5m.

Aceh Timur memiliki karakteristik lahan yang sebagian besar didominasi oleh hutan dan selebihnya adalah perkebunan, sawah dsb, dapat kita lihat dari tabel berikut:

Tabel Presentase Tanah di Wilayah Hukum

PN Idi Aceh Timur

 

 

 

Lahan

Luas (Ha)

Persentase (%)

Sawah

34.907

5.76

Tegalan/Kebun

39.972

6.62

Bangunan/Pekarangan

22.703

3.76

Ladang/Huma

35.913

5.95

Tidak Diusahakan

14.653

2.43

Hutan

346.469

57.36

Perkebunan Besar

47.825

7.92

Perkebunan Rakyat

30.688

5.08

Kolam/Tambak

15.15

2.51

Lain-lain

15.78

2.61

Total

604.06

100

 

II. PENDUDUK

Penduduk dirinci dari jenis kelamin adalah sebagai berikut:

No

Kecamatan

Penduduk

Laki-laki

Perempuan

Jumlah

1

Serba Jadi

5809

5711

11520

2

Simpang Jernih

1512

1636

3148

3

Bireum Bayeun

11531

10813

22344

4

Rantau Selamat

4349

4299

8648

5

Sungai Raya

4437

4294

8731

6

Peurelak

15622

15846

31468

7

Peurelak Timur

3728

3848

7576

8

Peurelak Barat

4298

4517

8815

9

Ranto Peurelak

9654

9405

19059

10

Idi Rayeuk

17478

17772

35250

11

Peudawa

3694

3769

7463

12

Banda Alam

3453

3628

7081

13

Idi Tunong

4048

4288

8336

14

Darul Ihsan

2549

2838

5387

15

Darul Aman

6938

7199

14137

16

Nurussalam

8748

9029

17777

17

Julok

8658

8677

17335

18

Indra Makmur

5537

5296

10833

19

Pante Bidadari

11248

11558

22806

20

Simpang Ulim

10351

10580

20931

21

Madat

11563

12066

23629

 

Jumlah

155205

157069

312274

 

A. GOLONGAN

Golongan penduduk di wilayah hukum Pengadilan Negeri Idi semuanya adalah Warga Negara Indonesia, yang mana terdiri dari suku aceh 75% dan pendatang 25 %. Hal ini dikarenakan pada waktu masa konflik, banyak penduduk yang melarikan diri dari kota Idi ini demi menyelamatkan nyawa dan harta mereka masing-masing, tidak terkecuali mereka itu penduduk setempat ataupun pendatang.

 

B. AGAMA

Agama yang dianut sebagian besar penduduk daerah hukum pengadilan negeri Idi adalah Agama Islam sebanyak 99.50%. Sisanya adalah penganut agama Budha (0.25%) yang merupakan turunan cina, 0.25% lagi adalah penganut agama kristen.

Untuk sarana peribadatan agama Islam, didaerah hukum pengadilan negeri Idi sangat banyak dibangun mesjid-mesjid dengan bantuan pemerintah setempat dan juga dari hasil swadaya masyarakat. Selain mesjid, banyak pula mushala/surau/langgar maupun meunasah yang dibuat untuk menunjang aktifitas keagamaan seperti pengajian, pertemuan dan lain sebagainya.

Untuk penganut agama budha pada waktu sebelum konflik, terdapat klenteng yang terletak di pusat kota Idi. Namun tempat itu sudah dibakar oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab sehingga tidak dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. Sama halnya dengan umat Kristen, untuk beribadah mereka harus berangkat ke kota langsa kira-kira 60km atau satu jam perjalanan dari kota Idi, karena di wilayah hukum pengadilan Negeri Idi tidak terdapat gereja.

 

C. MATA PENCAHARIAN

a. Pertanian

Mayoritas penduduk Aceh timur bekerja di sektor pertanian. Hingga tahun 2005 tercatat 55.856 KK (76% dari total KK di aceh timur) yang bekerja di sektor ini. 34.513 jiwa berstatus sebagai buruh tani. Namun demikian, 63% KK di Aceh Timur masih hidup didalam kemiskinan. Mayoritas petani di kabupaten Aceh Timur bercocok tanam dengan pola taman mengandalkan musim. Disamping itu, sebagian besar petani masih menggunakan pola monokultur dalam bercocok tanam. Komoditas utama disektor ini adalah tanaman padi.

Berikut tabel luas tanam, panen dan kapasitas produksi rinci menurut komoditi:

Lahan

Luas (Ha)

Luas Panen (Ha)

Produksi (Ton)

Padi

31633

37465

5.15

Jagung

1159

755

3.62

Kedelai

795

508

1.4

Kacang Tanah

84

53

2.62

Kacang Hijau

93

126

1.54

Ui Jalar

93

128

8.77

Ubi Kayu

270

327

23.92

Sayuran

1808

1656

42.32

Buah-Buahan

 -

144190

5.58

Total

35935

185208

10.55

 

b. Perkebunan

Jika dilihat dari segi geografis, kadaan alam di Kabupaten Aceh Timur sangat berpotensi untuk dikembangkan sebagai kawasan Agroindustri. Ketersediaan lahan dan kondisi tanah yang mendukung bagi pemanfaatan pertanian telah membuat masyarakat banyak bergerak di bidang ini. Komoditi unggulan adalah tanaman kelapa sawit, karet, kakao dan kelapa. Namun situasi konflik sejak 1999-2005 telah merusak hampir 50% perkebunan milik rakyat akibat terbengkalai. Faktor lain adalah karena minimnya infrastruktur dasar pembangunan khususnya dibidang transportasi jalan dan air bersih.

 

c. Peternakan 

Terdapat 23 desa yang penduduknya bekerja di sub sektor peternakan. Rata-rata setiap keluarga di Kab.Aceh Timur memelihara 1 ekor ternak besar, 1 ekor ternak kecil dan 6 ekor ternak unggas. Peternakan belum menjadi sektor unggulan di Kabupaten ini dikarenakan sub sektor ini masih berupa usaha sampingan bagi masyarakat.

 

d. Perikanan dan Kelautan

Di wilayah hukum pengadilan negeri Idi terdapat 7254 jiwa penduduk yang bekerja di sektor perikanan laut yang tersebar di 25 Desa dari 13 Kecamatan. Dimana, dari 7.254 jiwa tersebut, 76% atau 5.572 jiwa berstatus sebagai pekerja dan 24% atau sebanyak 1.741 jiwa berstatus seagai nelayan pemilik perahu bermotor.

Di sektor perikanan darat, luas areal perikanan darat di Kab. ini mencapai 14.461,50 Ha yang terkonsentrasi di kawasan pesisir dari 13 kecamatan dengan jumlah petani tambak sebanyak 10.350 jiwa.

 

e. Lain-lain

Selain dari beberapa item diatas, masyarakat wilayah hukum Pengadilan Negeri Idi adalah bermata pencaharian sebagai pedagang, buruh, pegawai dll.

 

III. PEREKONOMIAN

Melihat potensi sektoral daerah, perekonomian wilayah hukum Pengadilan Negeri Idi dapat kita bagi kedalam beberapa sektor antara lain bidang perindustrian, perdagangan, perkebunan, pertanian, peternakan, perikanan  pertambangan dll.

A. Perindustrian

Secara umum, aktifitas perindustrian di wilayah ini tidak dalam skala industri besar. Sebelum konflik berlangsung, wilayah ini memiliki beberapa industri perkayuan dalam skala besar. Namun akibat konflik, maka industri tersebut sudah banyak yang ditutup. Akibatnya sekarang hanya beberapa industri dalam skala kecil yang beroprasi.

Disisi lain ternyata peran pemerintah terhadap tumbuhnya sektor industri masih sangat kurang. Hal ini setidaknya dapat dilihat dari bentuk intervensi secara programatik yang hanya berupa modal usaha dalam sekala kecil pada industri kecil. Hinga tahun 2007 jumlah pemohon bantuan modal usaha telah mencapai Rp.34 Milyar, yang tidak sebanding dengan alokasi anggaran yang tersedia. Selain itu, bantuan modal yang diberikan tidak terfokus pada satu sektor tertentu yang didasarkan pada potensi daerah yaitu sektor pertanian dan perkebunan. Pola produksi industri yang ada juga tidak terpusat pada satu kawasan tertentu  yang sebenarnya memiliki satu potensi sektoral. Akibatnya, kapasitas produksi di sektor perindustrian (skala kecil) tidak dapat memenuhi kebutuhan pasar. Dilihat dari aspek regulasi, pemerintah Kab.ini belum memberikan suatu insentif dalam upaya untuk mendorong tumbuhnya investasi maupun mendorongtumbuhnya industri kecil.

 

B. Perdagangan

Di sektor perdagangan, ketersediaan barang konsumsi secara umum dapat dikatakan cukup namun permintaan berkurang karena daya beli masyarakat lemah. Selama ini suplai barang-barang konsumsi pokok (tidak termasuk beras dan daging) sebagian besar masih dipasok dari kota Medan Sumatra Utara.

Wilayah ini mempunyai 92 pasar milik Pemerintah daerah, 518 pasar desa dan 62 kelompok pertokoan dengan jumlah penduduk yang berprofesi sebagai pedagang adalah 3.696 jiwa yang tersebar di wilayah Kab.Aceh Timur.

Untuk perdagangan luar negeri, meskipun sejak tahun 2005 Menperindag mengeluarkan kebijakan yang mengalihkan kewenangan pengurusan dokumen ekspor ke Pemkot Lhokseumawe, aktifitas ekspor di wilayah ini tetap berjalan. Pada tahun 2006, nilai ekspor melalui pelabuhan Kuala Idi telah mencapai US$ 159.247 dengan negara tujuan utama adalah Malaysia (203.55 ton) dan Thailand (58 ton). Perlu diperhatikan bahwa salah satu komoditi unggulan yang di ekspor adalah arang kayu bakau, yang jika dilihat dari aspek pelestarian lingkungan dapat merusak ekosistem kawasan pantai. Sejauh ini pemerintah belum mengeluarkan kebijakan untuk melindungi kayu bakau karena berdasarkan kenyataan, banyak masyarakat yang tinggal dipesisir yang menggantungkan hidup pada industri kayu bakau.

 

C. Perkebunan

Hingga tahun 2006 tercatat ada 16 perusahaan besar yang bergerak di bidang perkebunan di wilayah ini dengan total luas HGU yang diberikan mencapai 50.847 Ha. Namun akibat konflik, tidak semua areal yang ditelah diberikan HGU dapat dimanfaatkan oleh perusahaan besar tersebut. Fakta lain menunnjukan bahwa sebagian besar lahan perkebunan dipergunakan untuk menanam komoditi sawit, yang jika dilihat dari aspek keseimbangan ekologi dapat mempengaruhi daya serap air tanah. Hingga tahun 2006, belum ada satupun perusahaan besar yang bergerak di sektor perkebunan melakukan pengembangan ke arah Agroindustri. Meskipun jika dilihat dari besarnya kapasitas produksi pada komoditas sawit sudah dimungkinkan untuk mendirikan industri pengolahan CPO. Konflik dan minimnya infrastruktur dasar pembangunan telah menjadi faktor yang mempengaruhi tumbuhnya industri di sektor perkebunan.

 

D. Pertanian

Produksi unggulan masyarakat Aceh timur maih mengandalkan pesawahan sebagai mata pencaharian dan penunjang ekonomi. Dapat dilihat dari luasnya areal pesawahan yang sangat luas yang berada di wilayah ini. Tetapi selama ini sebagian besar para petani masih bergantung pada para pedagang pengumpul untuk menjual gabah hasil panen mereka. Hanya sedikit para petani yang mampu mengolah gabah menjadi padi untuk kemudian dapat langsung dijual kepasar.

Komoditas unggulan pertanian lainnya adalah tanaman jagung. Di wilayah ini memiliki 1.159 Ha luas lahan tanaman jagung dengan tingkat produktifitas rata-rata 3.62 ton per Ha. Ditahun 2006 dinas pertanian di wilayah ini telah berhasil mengembangkan varieatas jagung hybrida seluas 6.25 Ha di 11 kecamatan. Faktor penggunaan teknologi di bidang pertanian juga telah mempengaruhi kemampuan produksi para petani di Aceh Timur. Secara umum rata petani di wilayah ini hanya menggunakan traktor tangan yang berjumlah 223 unit yang beredar di seluruh kecamatan.

 

E. Peternakan

Hingga tahun 2006 masih dibutuhkan 2 unit pasar hewan, 1 pos kesehatan hewan serta pembangunan baru 1 unit rumah pemotongan hewan sebagai sarana pendukung bagi aktifitas perdagangan masyarakat di sub sektor peternakan. Sektor peternakan sepertinya memiliki potensi untuk dikembangkan sebagai salah satu potensi ekonomi daerah denan melhat populasi ternak, produksi daging (2.402.164 kg), dan telur unggas (3.214.759.500 butir) di seluruh wilayah Kab. ini.

 

F. Perikanan

Di wilayah hukum Pengadilan Negeri Idi, saat ini terdapat 1 unit PPI dalam skala besar di kecamatan Idi Rayeuk dan terdapat 5 TPI yang tersebar di Simpang Ulim, Julok, Darul Aman, Kuala Leuge Peureulak kota, Ranto Seulamat. Sementara pola penangkapan dan pengolahan hasil yang dilakukan oleh nelayan masih tergolong kedalam kategori semi modern dan tradisionil. Rata-rata waktu para nelayan melaut adalah 4 hari dengan biaya produksi berkisar antara Rp. 6-10 juta sekali melaut dengan menggunakan kapal bermotor.

 

G. Pertambangan

Di wilayah ini terdapat berbagai jenis potensi energi dan bahan mineral yang tersebar diberbagai kecamatan. Selain itu, wilayah ini mempunyai potensi bahan tambang yang cukup beragam alaupun kegiatan eksplorasi yang dilakukan belum maksimal. Pengelolaan di bidang pertambangan dan energi, tetap mengacu pada kondisi perekonomian dan sosial budaya masyarakat, serta tetap menjaga kelestarian kualitas dan fungsi lingkungan hidup dalam rangka pembangunan yang berkelanjutan yang didukung oleh kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta peningkatan pengawasan.

 

IV. PENDIDIKAN

Berikut tabel jenjang pendidikan dan jumlah murid di wilayah hukum Pengadilan negeri Idi Aceh Timur.

No

Kecamatan

SD

Murid

SMP

Murid

SMA

Murid

1

Darul Aman

13

2866

1

354

1

540

2

Julok

16

3926

2

939

1

681

3

Idi Rayeuk

24

5434

2

1234

1

1344

4

Birem Ayeun

22

4409

3

481

1

187

5

Serbajadi

17

2209

2

579

1

176

6

Nurussalam

14

2865

2

763

1

389

7

Peurelak

21

4939

3

1199

1

1165

8

Ranto Selamat

15

2018

2

367

1

452

9

Simpang Ulim

9

2315

1

185

1

957

10

Ranto Peureulak

21

2769

3

758

1

416

11

Pante Bidari

15

3223

2

1048

0

0

12

Peurelak Barat

8

2068

1

312

1

452

13

Indra Makmur

22

3161

2

581

1

252

14

Peudawa

5

988

1

447

0

0

15

Madat

10

2499

2

621

1

262

16

Banda Alam

6

899

1

182

0

0

17

Peurelak Timur

10

1928

2

523

0

0

18

Idi Tunong

4

794

0

0

0

0

19

Sungai Raya

10

1413

1

576

0

0

20

Simpang Jernih

5

677

0

0

0

0

21

Darul Ikhsan

5

725

0

0

0

0

 

Jumlah

272

52125

33

11149

13

7273

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

V.KEHIDUPAN SOSIAL BUDAYA

Jumlah populasi di wilayah hukum Pengadilan Negeri Idi hingga tahun 2006 adalah sebesar 312.274 Jiwa, ini merupakan Kabupaten terbesar ke-3 dilihat dari jumlah penduduknya di NAD, yang terdiri dari 66.560 keluarga dengan jumlah rata-rata penduduk per rumah tangga 5 orang dan kepadatan rata-rata 52 jiwa per km2. Pergerakan penduduk di Kabupaten ini terkonsentrasi jalur jalan nasional Medan-Banda Aceh terutama di Kecamatan Idi Rayeuk dan Peureulak karena kedua kecamatan ini cenderung memiliki fasilitas pelayanan yang lebih