Panitera Muda Pidana mempunyai tugas melaksanakan administrasi perkara di bidang pidana.
Panitera Muda Pidana menyelenggarakan fungsi:
- pelaksanaan pemeriksaan dan penelaahan kelengkapan berkas perkara pidana;
- pelaksanaan registrasi perkara pidana;
- pelaksanaan penerimaan permohonan praperadilan dan pemberitahuan kepada termohon;
- pelaksanaan distribusi perkara yang telah diregister untuk diteruskan kepada Ketua Majelis Hakim berdasarkan Penetapan Penunjukkan Majelis Hakim dari Ketua Pengadilan;
- pelaksanaan penghitungan, penyiapan dan pengiriman penetapan penahanan, perpanjangan penahanan dan penangguhan penahanan;
- pelaksanaan penerimaan permohonan ijin penggeledahan dan ijin penyitaan dari penyidik;
- pelaksanaan penerimaan kembali berkas perkara yang sudah diputus dan diminutasi;
- pelaksanaan pemberitahuan isi putusan tingkat pertama kepada parapihak yang tidak hadir;
- pelaksanaan penyampaian pemberitahuan putusan tingkat banding, kasasi dan peninjauan kembali kepada para pihak;
- pelaksanaan penerimaan dan pengiriman berkas perkara yang dimohonkan banding, kasasi dan peninjauan kembali;
- pelaksanaan pengawasan terhadap pemberitahuan isi putusan upaya hukum kepada para pihak dan menyampaikan relas penyerahan isi putusan kepada Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung;
- pelaksanaan pemberitahuan isi putusan upaya hukum kepada Jaksa Penuntut Umumdan Terdakwa;
- pelaksanaan penerimaan permohonan eksekusi;
- pelaksanaan penyimpanan berkas perkara yang belum mempunyai kekuatan hukum tetap;
- pelaksanaan penyerahan berkas perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap kepada Panitera Muda Hukum;
- pelaksanaan urusan tata usaha kepaniteraan;
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Panitera.