Idi-Humas: Ketua Pengadilan Negeri Idi yang diwakili oleh Bapak Reza Bastira Siregar, S.H. menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Aceh Timur melalui Bidang Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) pada hari Senin, tanggal 13 Mei 2024 pukul 10.00 WIB di halaman depan kantor Dinas Syariat Islam Kabupaten Aceh Timur.


Pemusnahan barang bukti tersebut dilaksanakan oleh Jaksa berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) sesuai dengan ketentuan Pasal 270 KUHAP juncto Pasal 30 ayat (1) huruf b UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana diubah terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2021. Adapun barang bukti yang dimusnahkan ialah berupa:
- Rokok ilegal sebanyak 1.496.161 (satu juta empat ratus sembilan puluh enam ribu seratus enam puluh satu) batang yang terdiri dari berbagai macam merek yang merupakan tangkapan dari Bea Cukai Langsa.
- Narkotika jenis ganja sebanyak 75.055 (tujuh puluh lima ribu lima puluh lima) gram yang merupakan tangkapan Polres Aceh Timur.
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur Dr. Lukman Hakim, S.H., M.H. dalam sambutannya pada kegiatan tersebut menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti adalah langkah proaktif untuk menghindari penyimpangan atau penyalahgunaan barang bukti oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Ia berharap agar semua pihak bersama-sama menjaga dan memberantas ancaman Narkotika dan rokok ilegal di Aceh Timur.
Sementara itu Pj. Bupati Aceh Timur Ir. Mahyuddin, M.Si. dalam sambutannya juga menyampaikan bahwa fakta saat ini Narkotika sudah masuk ke kalangan pelajar menegaskan pentingnya pemusnahan Narkotika sebagai pelajaran bahwa Narkotika adalah masalah yang harus segera diselesaikan. Ia mengajak semua pihak agar bersama menjaga generasi penerus demi masa depan Aceh Timur yang lebih baik.

Ketua Pengadilan Negeri Idi yang diwakili oleh Bapak Reza Bastira Siregar, S.H. ikut andil menyulutkan api dari tongkat yang disediakan untuk membakar barang bukti tersebut yang turut disaksikan oleh Dandim 0104/Atim yang diwakili oleh Pasi Intel Kodim 0104/Atim, Kasat Reskrim Polres Aceh Timur, Kepala Bea & Cukai Langsa yang diwakili oleh Kepala Subbagian Umum, Badan Narkotika Nasional Kabupaten Aceh Timur, Binda Pos Aceh Timur, Humas Polres Aceh Timur, Para Kepala Seksi, Jaksa dan Pegawai Kejaksaan Negeri Aceh Timur serta insan media. (tp/fn)
Have you ever considered publishing an ebook or guest authoring on other blogs? I have a blog based on the same subjects you discuss and would really like to have you share some stories/information. I know my audience would enjoy your work. If you are even remotely interested, feel free to send me an e-mail.