PENGADILAN NEGERI IDI MEMBERIKAN PENYULUHAN HUKUM TENTANG PENARIKAN KENDARAAN OLEH PERUSAHAAN PEMBIAYAAN (LEASING)

Berita

Idi-Humas: Ketua Pengadilan Negeri Idi yang diwakili oleh Bapak Tri Purnama, S.H., M.H. memberikan penyuluhan hukum tentang penarikan kendaraan oleh perusahaan pembiayaan (leasing) kepada masyarakat Aceh Timur yang dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 8 Mei 2024 pukul 14.00 WIB di Ruang Sidang B DPRK Aceh Timur.  

Ketua DPRK Aceh Timur Fattah Fikri didampingi Ketua Komisi 1 Azhari membuka kegiatan tersebut. Hadir dalam acara itu diantaranya Pj. Bupati Aceh Timur diwakili oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kabupaten Aceh Timur Teuku Amran, S.E., M.M., para narasumber, perusahaan pembiayaan yang beroperasi di Aceh Timur diantaranya PT Mandala Multi Finance, Tbk., PT Adira Dinamika Muli Finance, Tbk dan PT Federal International Finance, Tbk. serta perwakilan masyarakat Aceh Timur yang menjadi nasabah perusahaan pembiayaan dan insan media.

Bapak Tri Purnama, S.H., M.H. sebagai narasumber pada kegiatan tersebut memberikan materi mengenai Perlindungan Hukum terhadap Debitur dan Kreditur dalam Proses Penarikan Kendaraan oleh Perusahaan Pembiayaan (Leasing). Diantara pokok pemaparannya ialah bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 tanggal 6 Januari 2020, kreditur (perusahaan leasing) berwenang penuh untuk menarik kendaraan/eksekusi sendiri (parate eksekusi) terhadap kendaraan yang menjadi objek perjanjian fidusia apabila debitur (konsumen) mengakui adanya cidera janji dan dengan sukarela menyerahkan kendaraan tersebut untuk dilakukan penjualan sendiri oleh kreditur (perusahaan leasing).

Sebaliknya apabila debitur (konsumen) tidak mengakui adanya cidera janji dan keberatan untuk menyerahkan secara sukarela kendaraan tersebut maka kreditur (perusahaan leasing) harus terlebih dahulu mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada pengadilan negeri agar dapat melakukan penarikan kendaraan yang menjadi objek perjanjian tersebut.

Jika kreditur (perusahaan leasing) tetap memaksakan kehendak untuk menarik kendaraan secara paksa maka berpotensi menjadi suatu tindak pidana dan/atau debitur (konsumen) dapat mengajukan gugatan terhadap kreditur (perusahaan leasing) ke pengadilan.

Narasumber yang juga hadir pada kegiatan tersebut yaitu Wakapolres Aceh Timur Kompol Iswar, S.H. dan Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur diwakili Jaksa Fungsional Andre Pratama, S.H.

Para narasumber menutup pemaparan materi dengan imbauan kepada masyarakat Aceh Timur yang menjadi nasabah perusahaan pembiayaan agar memenuhi kewajibannya membayar angsuran kendaraan tepat waktu guna menghindari kredit macet yang dapat berakibat penarikan kendaraan. (tp/fn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *