Ringkasan LKjIP

Uncategorized

RINGKASAN EKSEKUTIF

Salah satu azas dalam penerapan tata kepemerintahan yang baik adalah akuntabilitas.Untuk mewujudkan pemerintahan yang baik dan menindaklanjuti peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) maka Pengadilan Negeri Idi memberikan pertanggungjawaban kinerjanya berupa Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) tahun 2023. Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) Pengadilan Negeri Idi merupakan laporan terhadap capaian kerja selama kurun waktu satu tahun. Yang selanjutnya dianalisa dengan rencana kerja yang mengacu pada daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) Pengadilan Negeri Idi tahun 2023 dengan program

sebagai berikut :

1.   Program Dukungan Manajemen dengan anggaran Rp. 4,143,927,000, –

–    Pembinaan    Administrasi    dan    Pengelolaan    Keuangan    Badan    Urusan

Administrasi dengan anggaran Rp. 4,122,927,000-

–    Pengadaan Sarana dan Prasarana di Lingkungan Mahkamah Agung dengan anggaran Rp. 21.000.000,-

2.   Program Penegakan dan Pelayanan Hukum

–    Peningkatan Manajemen Peradilan Umum dengan anggaran Rp. 100,700,000,- Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) ini dimaksudkan sebagai dokumen

yang berisi gambaran perwujudan akuntabilitas kinerja Pengadilan Negeri Idi, berisi laporan yang menyeluruh dimulai dengan rencana kinerja dan akuntabilitas kinerja dengan mengevaluasi hasil kerja yang menggambarkan tingkat keberhasilan antara rencana kerja dengan hasil yang dicapai. Dari hasil yang dicapai tersebut akan menjadi acuan dalam perencanaan.

Rincian capaian kinerja masing-masing indikator tiap sasaran strategis tersebut

ditampilkan dalam tabel berikut:

Sasaran Strategis I
Terwujudnya Proses Peradilan Yang Pasti, Transparan dan Akuntabel
Indikator KinerjaTargetRealisasiCapaian
1.   Persentase perkara perdata yang diselesaikan   waktu100%100%100%
2.   Persentase  perkara  pidana  yang  diselesaikan   tepat waktu100%100%100%
3.   Persentase jumlah putusan yang menggunakan   pendekatan keadilan restoratif2%N/AN/A
4.   Persentase  perkara  yang  tidak  mengajukan hukum banding95%90%95%
5.   Persentase  perkara  yang  tidak  mengajukan   hukum kasasi85%95%112%
6.   Persentase perkara pidana anak yang   diselesaikan dengan diversi50%20%40%
7.   Index persepsi pencari keadilan yang puas   terhadap layanan peradilan90%94%104%
Rata-Rata Capaian Kinerja Pada Sasaran Strategis I92%
Sasaran Strategis II
Peningkatan Efektifitas Pengelolaan Penyelesaian Perkara
Indikator KinerjaTargetRealisasiCapaian
1.   Persentase salinan putusan yang disampaikan   ke para pihak tepat waktu100%100%100%
2.   Persentase perkara yang diselesaikan melalui   mediasi50%21%42%
Rata-Rata Capaian Kinerja Pada Sasaran Strategis II71%
Sasaran Strategis III
Meningkatnya akses peradilan bagi masyarakat miskin dan terpinggirkan
Indikator KinerjaTargetRealisasiCapaian
1.   Persentase perkara prodeo yang diselesaikanN/AN/AN/A
2.   Persentase perkara yang diselesaikan di luar   gedung pengadilanN/AN/AN/A
3.   Persentase pencari keadilan golongan tertentu   mendapat layanan bantuan hukum (posbakum)100%100%100%
Rata-Rata Capaian Kinerja Pada Sasaran Strategis III100%
Sasaran Strategis IV
Meningkatnya kepatuhan terhadap putusan pengadilan
Indikator KinerjaTargetRealisasiCapaian
1.   Persentase      putusan      perkara      perdata   ditindaklanjuti (Dieksekusi)50%100%200%
Rata-Rata Capaian Kinerja Pada Sasaran Strategis IV200%

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *