
Pengadilan Negeri Idi berkedudukan di Kabupaten Aceh Timur jalan Peutua Husein Nomor 4 Idi dengan Nomor Telepon/Fax (0646) 21843, Email pengadilannegeriidi@gmail.com Kode POS 24454
Sejarah singkat Pengadilan Negeri Idi Pada zaman pemerintah Kolonial Belanda, dimana pengadilan yang mengadili perkara-perkara pidana adalah Lanraad, yang daerah hukumnya meliputi eks Kewedanaan Idi, sedangkan khusus peradilan mengenai perkara-perkara Adat dan perkara Agama adalah pengadilan Musafat. Hakim pada Lanraad terdiri dari Controleur (wedana) yang dibantu oleh Camat, sedangkan Hakim di pengadilan Musafat terdiri dari pemuka-pemuka agama dan pemuka Adat. Pada waktu pemerintahan Jepang, Lanraad diganti dengan Ko Mu Ju, sedangkan pengadilan Musafat masih tetap berlaku. Pada zaman kemerdekaan sesudah proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945 Ko Mu Ju diganti lagi namanya menjadi Pengadilan Negeri, yakni sesudah tahun 1946 di tiap-tiap kecamatan didalam eks Kewedanaan Idi didirikan Pengadilan Rendah.
Setiap keputusan dari pengadilan rendah tidak diterima oleh salah satu pihak yang berperkara (Perdata dan Pidana, Adat dan Agama) dapat mengajukan banding ke Pengadilan Negeri Idi. Pada tahun 1951 dengan keluarnya UU Darurat No.1 tahun 1951, maka Pengadilan Rendah dihapuskan dan sampai saat ini hanya ada satu Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi bekas kewedanaan Idi yang tersebut Pengadilan Negeri Idi.
Kepengurusan atau Ketua beserta Panitera/Sekretaris Pengadilan Negeri Idi dari tahun 1951 sampai dengan sekarang adalah sebagai berikut :

Pengadilan Negeri Idi berkedudukan di kota Idi yang juga disebut Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur Propinsi Aceh. Kabupaten Aceh Timur merupakan salah satu kabupaten dari 34 Kabupaten/Kota di propinsi Aceh, yang memiliki letak yang sangat strategis sebagai penghubung antara Propinsi Aceh dan propinsi Sumut. Kabupaten Aceh Timur memiliki luas wilayah 6.040,60 km2 atau 10,53% dari luas Propinsi Aceh dengan batas-batas wilayah sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatasan dengan selat malaka.
- Sebelah Timur berbatasan dengan Kota Langsa dan Kabupaten Aceh Tamiang.
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Kabupaten Gayo Lues.
- Sebelah Barat berbatasan dengan dengan Kabupaten Aceh Utara dan Kabupaten Bener Meriah.
Wilayah hukum Pengadilan Negeri Idi terdiri dari 24 Kecamatan, 513 Desa, dari 45 Mukim yang terdiri dari 1596 Dusun, dengan perincian jumlah Desa pada tiap Kecamatan sebagai berikut :
- Idi Rayeuk, Jumlah Desa = 35 Desa
- Idi Timur, Jumlah Desa = 13 Desa
- Darul Ihsan, Jumlah Desa = 16 Desa
- Idi Tunong, Jumlah Desa = 25 Desa
- Peudawa, Jumlah Desa = 17 Desa
- Darul Aman, Jumlah Desa = 45 Desa
- Darul Falah, Jumlah Desa = 11 Desa
- Peureulak Barat, Jumlah Desa = 15 Desa
- Peureulak timur, Jumlah Desa = 20 Desa
- Banda Alam, Jumlah Desa = 16 Desa
- Simpang Ulim, Jumlah Desa = 23 Desa
- Julok, Jumlah Desa = 37 Desa
- Nurussalam, Jumlah Desa = 31 Desa
- Madat, Jumlah Desa = 26 Desa
- Pante Bidari, Jumlah Desa = 23 Desa
- Indra Makmur, Jumlah Desa = 13 Desa
- Ranto Peureulak, Jumlah Desa = 23 Desa
- Peureulak Kota, Jumlah Desa = 36 Desa
- Sungai Raya, Jumlah Desa = 13 Desa
- Rantau Seulamat, Jumlah Desa = 14 Desa
- Birem Bayeun, Jumlah Desa = 27 Desa
- Peunaron, Jumlah Desa = 6 Desa
- Serba Jadi, Jumlah Desa = 18 Desa
- Simpang Jernih, Jumlah Desa = 8 Desa