Wilayah Yurisdiksi

Tentang Pengadilan

Wilayah hukum Pengadilan Negeri Idi terdiri dari 24 Kecamatan, 513 Desa, dari 45 Mukim yang terdiri dari 1596 Dusun, dengan perincian jumlah Desa pada tiap Kecamatan sebagai berikut :

  1. Idi Rayeuk, Jumlah Desa             = 35 Desa
  2. Idi Timur, Jumlah Desa               = 13 Desa
  3. Darul Ihsan, Jumlah Desa           = 16 Desa
  4. Idi Tunong, Jumlah Desa             = 25 Desa
  5. Peudawa, Jumlah Desa                = 17 Desa
  6. Darul Aman, Jumlah Desa           = 45 Desa
  7. Darul Falah, Jumlah Desa           = 11 Desa
  8. Peureulak Barat, Jumlah Desa    = 15 Desa
  9. Peureulak timur, Jumlah Desa   = 20 Desa
  10. Banda Alam, Jumlah Desa           = 16 Desa
  11. Simpang Ulim, Jumlah Desa       = 23 Desa
  12. Julok, Jumlah Desa                       = 37 Desa
  13. Nurussalam, Jumlah Desa           = 31 Desa
  14. Madat, Jumlah Desa                     = 26 Desa
  15. Pante Bidari, Jumlah Desa          = 23 Desa
  16. Indra Makmur, Jumlah Desa       = 13 Desa
  17. Ranto Peureulak, Jumlah Desa   = 23 Desa
  18. Peureulak Kota, Jumlah Desa     = 36 Desa
  19. Sungai Raya, Jumlah Desa           = 13 Desa
  20. Rantau Seulamat, Jumlah Desa = 14 Desa
  21. Birem Bayeun, Jumlah Desa       = 27 Desa
  22. Peunaron, Jumlah Desa               = 6 Desa
  23. Serba Jadi, Jumlah Desa              = 18 Desa

Simpang Jernih, Jumlah Desa           = 8 Desa

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *