Wilayah hukum Pengadilan Negeri Idi terdiri dari 24 Kecamatan, 513 Desa, dari 45 Mukim yang terdiri dari 1596 Dusun, dengan perincian jumlah Desa pada tiap Kecamatan sebagai berikut :
- Idi Rayeuk, Jumlah Desa = 35 Desa
- Idi Timur, Jumlah Desa = 13 Desa
- Darul Ihsan, Jumlah Desa = 16 Desa
- Idi Tunong, Jumlah Desa = 25 Desa
- Peudawa, Jumlah Desa = 17 Desa
- Darul Aman, Jumlah Desa = 45 Desa
- Darul Falah, Jumlah Desa = 11 Desa
- Peureulak Barat, Jumlah Desa = 15 Desa
- Peureulak timur, Jumlah Desa = 20 Desa
- Banda Alam, Jumlah Desa = 16 Desa
- Simpang Ulim, Jumlah Desa = 23 Desa
- Julok, Jumlah Desa = 37 Desa
- Nurussalam, Jumlah Desa = 31 Desa
- Madat, Jumlah Desa = 26 Desa
- Pante Bidari, Jumlah Desa = 23 Desa
- Indra Makmur, Jumlah Desa = 13 Desa
- Ranto Peureulak, Jumlah Desa = 23 Desa
- Peureulak Kota, Jumlah Desa = 36 Desa
- Sungai Raya, Jumlah Desa = 13 Desa
- Rantau Seulamat, Jumlah Desa = 14 Desa
- Birem Bayeun, Jumlah Desa = 27 Desa
- Peunaron, Jumlah Desa = 6 Desa
- Serba Jadi, Jumlah Desa = 18 Desa
Simpang Jernih, Jumlah Desa = 8 Desa